Menangkal COVID-19 di Pintu Masuk Negara

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Jumat, 6 Maret 2020 | 21:57 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 623


Jakarta, InfoPublik - Dua bulan pascawabah virus corona jenis baru menyebar di lebih dari 80 negara di dunia, Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 akhirnya menjangkit dua warga negara Indonesia. Keduanya merupakan satu keluarga yang kemudian disebut sebagai Kasus 1 dan Kasus 2.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kepala Negara menjelaskan, dua orang tersebut tertular virus corona setelah berinteraksi dengan seorang warga negara Jepang yang sebelumnya sudah dinyatakan positif COVID-19 di Malaysia.

Presiden pun menegaskan bahwa pemerintah siap menangani kasus pertama COVID-19 di Indonesia ini. Menurutnya, Indonesia memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai standar internasional dalam menangkal COVID-19. Termasuk, membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah potensi semakin menyebarnya virus tersebut di Tanah Air.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Berlakunya aturan baru ini, otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Permenkumham Nomor 7 tahun 2020 terdiri atas 10 pasal dengan sejumlah pasal penting.

Pasal 2, misalnya, menegaskan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap WNA yang mengajukan permohonan visa kepada pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia di RRT berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris dan telah berada 14 hari di wilayah negara RRT yang bebas virus corona.

Selain itu, juga menyertakan pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, atau singgah 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia.

Sedangkan bagi warga negara RRT, juga dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu adalah keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akan ditolak.

Sementara terkait izin tinggal keadaan terpaksa, diatur P disebutkan bahwa izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara RRT, WNA pemegang izin tinggal di negara RRT, atau suami atau istri atau anak dari warga negara RRT.

Izin tinggal keadaan terpaksa tersebut dapat diberikan dalam hal adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara RRT.

Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Adapun izin tinggal keadaan terpaksa, mengutip Pasal 7, diajukan oleh penjamin atau WNA melalui permohonan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA yang bersangkutan.

Dalam mengajukan izin, penjamin atau WNA harus melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, dan/atau izin tinggal yang dimiliki.

Selanjutnya, bagi WNA dari negara RRT pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia.

Agar tidak ditolak, maka permohonan tersebut harus diajukan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, di antaranya keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, serta pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia atau singgah 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

Meski sudah memiliki visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, WNA dan warga negara RRT tidak serta merta dapat langsung masuk ke Indonesia.

Pasal 8 menyatakan bahwa WNA dapat diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas yang berwenang.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan WNA terjangkit virus corona, pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain akan menolak yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari negara RRT, dapat diberikan tanda masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.

Dalam hal izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas WNA dari negara RRT telah habis masa berlakunya, maka dapat diberikan cap tanda masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pembatasan 3 Negara

Selain Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga mengeluarkan kebijakan baru dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (6/3/2020), Menlu Retno Marsudi mengungkapkan bahwa sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar RRT, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Menyikapi perkembangan ini, pemerintah mengambil kebijakan baru bagi WNA dari ketiga negara tersebut untuk sementara waktu.

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tertentu, yakni Tehran, Qom, dan Gilan di Iran; Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Kedua, bagi WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, untuk dapat masuk ke Indonesia diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat keterangan tersebut harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," tegas Menlu Retno.

Ketiga, sebelum mendarat, WNA dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kartu tersebut memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut di atas, maka WNA itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Terakhir, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah terdampak COVID-19 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Menurut Menlu Retno, seluruh kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB. Namun demikian, ditegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)