Lima Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Gangguan Pendengaran

:


Oleh Putri, Minggu, 24 Maret 2019 | 22:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan RI terus upayakan kurangi gangguan pendengaran di Indonesia. Ada lima jenis kebijakan dan strategi penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian yang digunakan.

Lima jenis kebijakan dan strategi penanggulangan ganggauan pendengaran dalam mencapai target itu yaitu pertama menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat sehingga dapat terhindar dari faktor risiko.

Kedua, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatansumber daya , dan standardisasi pelayanan. Ketiga meningkatkan kemitraan dengan lintas program, lintas sektor, dan pemangku kepentingan terkait.

Keempat, menyelenggarakan Surveilans dengan mengintegrasikan dalam sistem surveilans penyakit tidak menular diFasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat. Kelima, meningkatkan advokasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes yang dikutip InfoPublik Minggu (24/3) mengatakan pentingnya menurunkan gangguan pendengaran agar kualitas bangsa Indonesia meningkat.

“Misalnya dalam hubungan sosial atau pendidikan, pendengaran sangat penting pada kedua hal itu. Mendengar sangat berkaitan dengan hubungan sosial, kalau tidak mendengar maka sosialisasi akan berjalan tidak baik dan hubungan akan buruk. Di dunia pendidikan pun sangat penting, kalau pendengaran buruk kualitas pendidikan pun buruk,” kata dr. Cut.

dr. Cut mengaku ingin mendorong masyarakat peduli terhadap telinga karena apabila pendengaran tidak baik akan mengganggu kualitas kehidupan. Banyak potensi yang menjadi penyebab kerusakan pendengaran, seperti kebisingan di sekolah kejuruan jurusan mesin, dan terlalu lama menggunakan headphone.

Berdasarkan Riskesdas 2013 prevalensi gangguan pendengaran penduduk di atas lima tahun sebanyak 2,6 dari seluruh wilayah di Indonesia. Angka gangguan pendengaran yang cukup tinggi mengancam terjadinya tuli sedang, berat sampai dengan sangat berat. Selain itu, tuli kongenital terjadi pada 1-2 kelahiran. Ketulian bersifat sensorineural dari ringan sampai sangat berat.