:
Oleh Eko Budiono, Senin, 14 Maret 2022 | 08:27 WIB - Redaktur: Untung S - 881
Jakarta, InfoPublik - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, memastikan kasus 29 warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul sudah ditangani Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
"Gubernur Bali Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu RI Retno Marsudi terkait kasus tersebut. Itu sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia nonprosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Dubes Iqbal.
Menurut Dubes Iqbal, dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali.
"Sejumlah 16 WNI dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul dan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki," katanya.
Dubes Iqbal mengatakan 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.
"Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali," imbuh Dubes Iqbal.
Berdasarkan informasi, lanjut dubes, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.
Untuk itu para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp25 juta dan paling banyak mencapai Rp40 juta.
"Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis," katanya.
Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, papar dia, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan izin kerja, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.
Sementara itu, Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan pihaknya mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022.
"Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," ujar Imam.
Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, ujar dia, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.
Sementara itu Atase Polri KBRI Ankara, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Puji Sutan, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.
"Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus itu," ujar Kombes Puji.
Kombes Puji mengatakan, kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.
"Kondisi itu didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah COVID-19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI," ujarnya
Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penanganan kasus PMI.
Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia.
Sebaliknya Turki tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.
Masyarakat Turki umumnya tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.
Foto: KBRI Ankara