:
Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Oktober 2021 | 09:19 WIB - Redaktur: Untung S - 683
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tetap konsisten menyuarakan pandangan terkait isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kemlu RI, Teuku Faizasyah, terkait tidak masuknya Indonesia dalam daftar 43 negara yang menyampaikan keprihatinan terkait etnis Uighur di Xinjiang, China.
"Indonesia menyampaikan melalui mekanisme seperti Universal Periodic Review atau pelaporan instrumen-instrumen HAM," kata Teuku Faizasyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/10/2021).
Menurut Teuku, pada Sidang Komite III Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-76 di New York, Amerika Serikat, 21 Oktober 2021, terdapat penyampaian dua Join Statement (JS) atau pernyataan bersama oleh sejumlah negara mengenai isu Xinjiang.
JS pertama disampaikan Wakil Tetap (Watap) Perancis mewakili 43 negara dan mayoritas negara-negara Eropa dan Amerika Utara. Isinya menyampaikan keprihatinan atas isu Xinjiang.
"JS kedua disampaikan Kuba mewakili 62 negara, termasuk di antaranya Kuwait, Saudi Arabia, Rusia, Maladewa, Maroko, Ghana dan Pakistan. Isinya mendukung RRT dalam isu Xinjiang tersebut," kata Teuku.
Sebelumnya, dukungan 43 negara disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas De Riviere.
Menurut De Riviere, dukungan itu dinyatakan usai banyaknya laporan kredibel soal pelanggaran kemanusiaan di Xinjiang.
"Kami menyerukan China untuk mengizinkan akses yang tak terbatas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia,” kata De Riviere.
Foto: Kemlu RI