Penanganan Arus Balik Bakauheni - Merak Terapkan 8 Poin Ini

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 4 Juni 2019 | 17:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 478


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait telah menggelar rapat bersama terkait persiapan skema penanganan arus balik Lebaran 2019/1440 H.

Berikut skema yang akan diterapkan pada arus balik Lebaran dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak:

1. Skema bongkar-muat akan diberlakukan di : 

-Dermaga 5 dan 6 hanya muat di Bakauheni. 

- Dermaga 4, 5, dan 7 untuk bongkar di Merak, selanjutnya berangkat kosongan. 

2. Bila terjadi antrian masuk ke entri Pelabuhan Bakauheni sepanjang 1 km dari pintu masuk, maka kendaraan dari tol Lampung Bakauheni akan dikeluarkan di Simpang Hatta dan Kalianda, apabila lebih dari 4KM akan dikeluarkan di exit tol Sidomulyo.

3. Untuk memperlambat kendaraan ke Bakauheni, akan dilakukan pola pengaturan waktu dengan cara entri tol di Terbanggi Besar-Simpang Pematang akan menggunakan skema buka-tutup dengan menyesuaikan waktu (jam 06.00 buka, 16.00 tutup).

4. Bypass data manifest di loket penjualan tiket diberlakukan pada semua kendaraan selama arus balik Angkutan Lebaran 2019.

5. Skenario pengaturan kendaraan dan pemuatan ke kapal berlaku di semua kondisi dengan skenario sangat padat (kapal yg dioperasikan besar di atas 5.000 GT dengan waktu port time maksimal 45 menit).

6. Pemberlakuan diferensiasi tarif diberlakukan siang hari (08.01 - 19.59 diskon 10 persen) dan malam hari (20.00 - 08.00 kenaikan tarif 10 persen) pada 7 sampai dengan 9 Juni 2019.

7. Penggunaan bantuan tugboat di Pelabuhan Bakauheni hanya dikenakan biaya BBM saja. Sedangkan di Pelabuhan Merak, penggunaan tugboat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan sesuai judgement dari Nakhoda melalui BPTD setempat.

8. Selama arus balik, pergantian kapal hanya dilakukan di Pelabuhan Merak. Untuk di Pelabuhan Bakauheni, pergantian kapal hanya dilakukan dalam kondisi darurat.

"Baik Pemerintah, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maupun operator akan melakukan kedelapan ketentuan tersebut. Selain itu, skema pada poin 2 itu merupakan cara kita memperlambat pergerakan pemudik untuk tidak menggunakan jalan tol, tapi keluar ke jalan arteri supaya penumpukan di Bakauheni bisa cair," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Selasa (4/6).

Sementara itu mengenai pengaturan kendaraan pada poin 5, menurut Dirjen Budi, jikalau menggunakan kapal kecil hanya muat sedikit namun waktu muatnya sama saja dengan kapal besar. "Dengan port time 45 menit maka penuh atau tidak, begitu sudah 45 menit langsung berangkat, ini untuk mempercepat kita," kata Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait keputusan tersebut. "Nanti kepolisian juga akan melakukan pengaturan kendaraan di luar area dermaga. Keputusan ini nantinya akan diberlakukan mulai 7-10 Juni 2019," ujar Dirjen Budi.

Mengenai diferensiasi tarif, Dirjen Budi mengakui, kebijakan ini cukup efektif dalam mengajak masyarakat untuk menyeberang siang hari. 

"Kami berterima kasih dalam proses ini karena sudah di engage sejak awal oleh Kemenhub, dan dialogis dalam prosesnya. Seperti kata Pak Dirjen untuk sekarang yang terpenting adalah pelayanan terhadap publik," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira menyebutkan, mengenai diferensiasi tarif ini terjadi gejala anomali, yakni pada Kamis (30/5) yang lalu, jumlah pemudik pada malam hari justru lebih rendah jumlahnya dari pada siang hari.

"Pada H-6, di ASDP itu belum pernah terjadi di mana mudik yang pulang malam lebih sedikit daripada yang siang. Pada hari itu yang menyeberang siang lebih tinggi 30 persen daripada yang malam. Namun tidak hanya karena faktor diferensiasi harga saja, namun karena hari Jumat nya adalah hari kejepit, kemudian ada efek dimana masyarakat memahami awalnya ada konsep ganjil genap yang siang tidak diberlakukan jadi berangkatnya siang," kata Ira.

Selain Kemenhub dan PT ASDP, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Badan Litbang Perhubungan Capt. Sahattua P. Simatupang; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo.

Kemudian, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung Rahman Sujana; perwakilan Ditlantas Polda Banten dan Polda Lampung; serta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung; Kadishub Provinsi Banten; GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak; GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.

Selain itu, perwakilan dari GAPASDAP maupun INFA, serta turut mendampingi Dirjen Budi adalah Sekretaris Ditjen Hubdat Cucu Mulyana, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Chandra Irawan, serta Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani.