Kemenhub Resmi Cabut Pemberlakuan Ganjil Genap di Merak - Bakauheni

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 30 Mei 2019 | 14:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 182


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan penerapan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. 

"Hal ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Chandra Irawan.

Dalam surat tertanggal 29 Mei tersebut, resmi dinyatakan, surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.

Chandra juga menjelaskan, pencabutan kebijakan ganjil/genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.

"Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, serta pada 7 sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," kata Chandra.

Chandra melanjutkan, Diskon Tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB.

Sementara untuk Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta  penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.

"Diluar waktu yang telah ditentukan tersebut, tarif yang berlaku adalah tarif normal," ujar Chandra. 

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.