- Oleh MC KOTA LANGSA
- Senin, 4 Maret 2024 | 08:49 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Senin, 29 Januari 2024 | 14:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Jakarta, InfoPublik - Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 membagi pemilih menjadi tiga kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Pemilih yang terdata KPU dari data pemilih Kemendagri disandingkan dengan data pemilu terakhir
- Mencoblos pukul 07:00 - 13:00 WIB
- Membawa KTP-el dan undangan memilih (C6)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Pemilih yang memilih ke tempat lain
- Mencoblos pukul 07:00 - 13:00 WIB
- Membawa KTP-el dan surat pindah memilih (A5)
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki hak memilih
- Mencoblos pukul 12:00 - 13:00 WIB
- Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el
Cek apakah Anda sudah terdaftar
1. Klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Akan muncul "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri lalu klik "Pencarian"
4. Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul nama dan TPS
5. Jika Anda belum terdaftar, akan ada peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
https://s.id/pemiludamaipedia