:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 21 April 2022 | 21:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 86
Surabaya, InfoPublik - Untuk mencegah penumpukan volume kendaraan saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 1443 H, Satlantas Polres Pasuruan melarang kendaraan barang melintas di ruas jalan tol Pandaan-Malang maupun non tol Pandaan-Malang.
Pengaturan operasional angkutan merujuk pada SE Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2022 dan akan diberlakukan mulai arus mudik 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 - 9 Mei 2022.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, pelarangan kendaraan barang diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan seperti mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan maupun dengan kereta gandengan, atau mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan.
Namun, pelarangan kendaraan barang masuk tol Pandaan-Malang maupun non tol Pandaan-Malang tidak berlaku bagi barang pengangkut BBM (bahan bakar minyak) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor impor, air minum dalam kemasan, hewan ternak, hantaran pos dan uang, barang pokok, pupuk, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.
"Ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan tetap melintas. Pengaturan ini berdasarkan SE Menhub nomor 40 tahun 2022 dan akan kita berlakukan ketika puncak mudik dan arus balik lebaran tahun ini," kata Yudhi, dalam rilis yang diterima, Kamis (21/4/2022).
Untuk mensukseskan pengaturan ini, Satlantas akan memasang banner di beberapa pintu masuk Tol seperti Pintu Tol Kejapanan, PIER maupun Purwodadi. Selain itu, puluhan petugas akan dikerahkan untuk berjaga di tiga pintu masuk tol tersebut.
"Ada 20 petugas yang kita pecah di Pintu Tol Kejapanan, PIER dan Purwodado. Kita juga lakukan sosialisasi melalui medsos, media cetak dan juga elektronik," terang Yudhi.
Tak selesai sampai di situ, Kasatlantas menegaskan bahwa melalui Unit Dikyasa juga mendatangi perusahaan angkutan barang agar mematuhi kebijakan yang sudah dibuat.Nantinya, apabila kendaraan yang dilarang tersebut masih saja melintas alias melanggar, maka akan dikenakan tilang di tempat dan diminta putar balik menuju ruas jalan yang sudah ditentukan.
"Kami menghimbau kepada pemilik dan supir angkutan barang untuk mematuhi peraturan. Kalau dilanggar, maka akan ditilang di tempat dan diminta putar balik untuk mencegah terjadinya kepadatan volume kendaraan," tegasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-mad)