Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, mantan ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov, mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari, sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Hal tersebut disampaikan, Mashudi melalui keterangan resmi, usai pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Minggu (17/8/2025).
Menurut Mashudi, Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.
Ia mengatakan, semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rikaz melalui keterangan resmi, Sabtu (16/8/2025).
Artinya, Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029.
Ia mengatakan mantan Ketua DPR RI itu dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari LP Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, dia juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti USD7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Terhadap vonis tersebut, dia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pada Rabu (4/6) lalu, MA mengabulkan permohonan PK bekas. ketua DPR tersebut dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda Novanto menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA turut membebankan uang pengganti sebesar USD7.300.000 yang dikompensasi menjadi senilai Rp5.000.000.000. Uang ini telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan terpidana Setnov sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dia untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.
Agus mengatakan, remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," kata Agus, melalui keterangan resmi, usai melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).