Sambas, InfoPublik – Sebanyak 226 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menerima pengurangan masa pidana (remisi) umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sambas Satono dengan didampingi Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas.
Bupati Sambas, Satono, membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang menekankan pentingnya masa pembinaan sebagai modal perbaikan diri bagi seluruh warga binaan.
“Terus ikuti setiap program binaan dengan sungguh-sungguh, manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter serta mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan masa pembinaan menjadi titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, untuk berkarya, memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Satono.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keikutsertaan aktif para warga binaan dalam mengikuti seluruh tahapan program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di Rutan.
Momentum remisi kemerdekaan ini diharapkan menjadi pendorong motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku positif, memupuk keterampilan kerja, serta membangun kesiapan mental sebelum kembali berkontribusi di tengah lingkungan masyarakat.