Pemprov Riau dan Pemkab Inhu Teken Nota Kesepakatan Hibah Barang Milik Daerah

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 25 Juli 2024 | 09:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 81


Inhu, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang hibah barang milik daerah berupa gedung dan bangunan di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau pada Selasa (23/7/2024).

Aset pemerintah Kabupaten Inhu yang akan dihibahkan kepada Pemprov Riau mencakup tanah dan bangunan Mess Narasinga di Pekanbaru, dengan total nilai aset sebesar Rp2,2 miliar.

Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, Pemprov Riau juga menghibahkan barang milik daerah berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Petala Bumi, Kota Pekanbaru, yang nantinya akan kembali dimanfaatkan sebagai Mess dari Pemkab Inhu.

"Mess Narasinga ini sudah lama tidak dipakai. Jadi lahan ini dapat dimanfaatkan lebih baik ke depannya oleh Pemprov. Mess Narasinga kami ambil alih, dan mess ini akan kami masukkan di APBD untuk pembangunannya di tempat yang baru nantinya," ucap Pj Gubri SF Hariyanto.

"Mess ini sangat perlu, jadi orang tidak mampu nanti bisa nginap di sana, bisa juga dijadikan tempat rapat atau berkumpul. Itulah harapan kita. Jadi harus saling mendukung. Jika ada permasalahan di Inhu, kita siap langsung mendukung. Tanpa kerja sama, pekerjaan kita tidak akan selesai," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, menyampaikan bahwa proses hibah aset tersebut merupakan momentum bersejarah bagi Pemkab Inhu. Ia juga menilai momen ini sebagai bentuk nyata dari sinergi yang kuat antara Pemprov Riau dan Pemkab Inhu.

"Tentunya kita bersama-sama mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Pj Gubernur Riau. Momen ini merupakan bentuk nyata dari sinergi yang kuat antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Inhu," ucapnya.

(Mediacenter Riau/Alw)

 

Berita Terkait Lainnya