UUCK, Agar Tak Susah Buka Usaha

:


Oleh Taofiq Rauf, Senin, 12 April 2021 | 07:04 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, GPR News - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi struktural di tanah air. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diharapkan mampu mendongkrak daya saing Indonesia di kancah dunia.

UU Cipta Kerja akan menciptakan iklim usaha yang mendukung dan mendorong produktifitas serta inovasi di dalam negeri. UU Cipta Kerja menjadi ujung tombak dalam upaya penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Beleid 'sapu jagad' yang mengubah 76 undang-undang ini pun telah menghapus beragam ganjalan regulasi.  Ganjalan regulasi dimaksud seperti aturan tumpang tindih dan tidak harmonis antarinstansi atau antara pusat dan daerah. Kemudian juga memangkas birokrasi perizinan yang rumit berbelit-belit.

Selama ini, rantai birokrasi yang panjang membuat penanaman modal menjadi terhambat. Tak sedikit pengusaha yang mengeluh. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun merasakan bagaimana kesulitan dalam mengurus perizinan.

Sebenarnya upaya memangkas birokrasi yang terlalu panjang dan berbelit terkait perizinan telah dilakukan melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS), namun lagi-lagi karena begitu banyak aturan tumpang tindih membuatnya menjadi kurang optimal.   "UU Cipta Kerja hadir sebagai sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada GPR News, belum lama ini.

UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan pada 2 November 2020. Pemerintah bergerak cepat dalam menyelesaikan aturan turunan dibawahnya. Hal ini sesuai amanat Pasal 185 UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja diundangkan.

Pada 21 Februari 2021, 49 peraturan pelaksana UU Cipta kerja diumumkan. Rinciannya terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres). Sebelumnya dua PP yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi juga telah terlebih dahulu disahkan. 

Ada 11 klaster pengaturan dalam UU Cipta Kerja. Paling banyak ialah menyangkut Perizinan dan Kegiatan Usaha (15 PP). Kemudian pengaturan Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Konstruksi dan Perumahan  (5 PP dan 1 Perpres), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Ketenagakerjaan (4 PP), Fasilitas Fiskal (3 PP), Penataan Ruang (3 PP dan 1 Perpres), Lingkungan Hidup (1 PP) , Kawasan Ekonomi, 2 PP, dan terakhir Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, poin mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sebagai maksud dan tujuan dari UU Cipta Kerja. “Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2).

Perubahan kemudahan dalam perizinan mengacu pada perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Pengurusan perizinan tak mesti harus tatap muka seperti terdahulu. Pemerintah mempunyai Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. 

Sistem ini akan memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya. Tak hanya kemudahan dalam izin, beragam insentif fiskal juga diberikan oleh pemerintah yakni dalam bentuk insentif perpajakan maupun insentif kepabeanan. Insentif perpajakan sepeti tax allowance dan tax holiday. Sementara insentif kepabeanan diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk. 

Pemerintah juga memperluas bidang usaha untuk investasi. Konsep Daftar Negatif Investasi (DNI) diubah menjadi Bidang Usaha Prioritas. Airlangga yakin dengan semua perubahan ini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.  "Kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” jelas Menko Airlangga.

UMKM terbantu

Poin utama yang perlu digarisbawahi dalam penyusunan UU Cipta Kerja ialah, regulasi ini bukanlah khusus diperuntukan buat pemodal besar. Justru, pemerintah ingin supaya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  bisa ikut terdorong dan mampu naik kelas hingga berskala ekspor. Inilah yang kerap ditekankan oleh Presiden Joko Widodo berulangkali.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sejumlah keuntungan diterima UMKM lewat UU Cipta Kerja yang diturunkan secara teknis ke dalam PP No 7 tahun 2021. Di antaranya dalam kemudahan perizinan UMKM. Usaha kecil dan menengah yang memiliki risiko rendah hanya butuh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin tunggal, termasuk sertifikasi halal dan SNI. Risiko rendah dimaksud yakni terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Sementara risiko menengah butuh NIB dan sertifikat standar, dan risiko tinggi butuh NIB serta izin usaha. Perizinan dilakukan secara integrasi lewat OOS.  UMKM juga tidak dikenakan biaya dalam pengurusan beragam perizinan. Selain itu, sertifikasi standar/izin usaha juga tidak perlu diperpanjang, dan akan tetap berlaku selama kegiatan usaha berlangsung. Namun dikecualikan untuk sertifikasi halal.

Kemudian yang tak kalah penting adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan fasilitas pendamping dan pembinaan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi standar. Ketentuan ini tidak diatur dalam beleid sebelumnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nina Tursina mengatakan, regulasi baru pemerintah ini tentunya akan sangat membantu UMKM agar lebih berdaya saing, hingga mampu menciptakan produk berskala ekspor. UU Cipta Kerja mempermudah semua perizinan dan mengakomodir kepentingan UMKM.  "Kita berharap dengan UU ini UMKM bisa benar-benar lebih bersaing sesuai  dengan bisninya di sektor masing-masing, ada yang makanan minium atau di bidang lainnnya," ujarnya kepada GPR News.

Nina yang sudah malang melintang di dunia UMKM mengatakan agar aturan ini bisa lebih optimal, maka sosialisasi harus gencar dilakukan. Sehingga para UMKM paham keuntungan apa yang diperoleh.  "Jadi misal soal perizinan, kemudahan apa saja yang bisa diperoleh," ujarnya.

Salah satu terobosan lain yang diberikan pemerintah dalam mendorong UMKM yakni dengan memberikan insentif bagi pengusaha besar yang mau bermitra dengan UMKM. Tujuan dari program ini adalah agar pengusaha besar bisa menularkan kesuksesannya kepada pebisnis kecil dan menengah.

Djajat Sudrajat, pemilik usaha Bangsa Kopi di Kota Tangerang mengatakan, kemudahan dalam perizinan tentu akan sangat membantu UMKM. Apalagi jika semua bisa satu kali urus baik dari izin usaha, SNI, dan juga sertifikasi halal.  "Sangat membantu sekali, kami sangat merasa terbantu, sekarang bagaimana program tersebut tinggal direalisasikan," ujarnya kepada  GPR News.

Drajat mengaku sudah mempunya izin untuk usaha. Surat keterangan usaha ia peroleh dari kelurahan. Namun untuk sertifikasi halal, ia belum memiliki. “Untuk sertifikasi halal belum,” jelasnya.

Djajat pun mendukung, jika pemerintah memberikan pendampingan buat UMKM agar lebih maju.  Apalagi usaha kopi butuh banyak pembekalan dari bagaimana inovasi, packaging, marketing, maupun dalam memanfaatkan teknologi digital. 

“Tentu saja kita sudah memanfaatkan digitalisasi dengan mengikuti perkembangan zaman agar tak tertinggal, teknologi digital mempermudah berhubungan dengan customer, mempermudah transaksi, sehingga customer merasakan kemudahan,” jelasnya.

Transformasi digital

Dalam perkembangannya, UMKM pun dituntut untuk bisa melakukan transformasi digital guna memperluas jangkauan lini bisnisnya. Penjualan berbasis dalam jaringan (daring) terbukti mampu menopang penjualan offline (tatap muka) yang terpukul akibat pandemi.

UU Cipta Kerja pun mendukung percepatan tranformasi ekonomi digital.  Beleid tersebut,  mengatur penguatan ekosistem e-commerce yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMKM. Di antaranya seperti percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband.  “Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif,” jelas Menko Airlangga.

Pemerintah pun mengatur penetapan tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Menurut Airlangga, UMKM memiliki daya tahan tinggi. Karena itu, pemerintah ingin agar pengusaha kecil dan menengah tersebut mampu meningkatkan pemanfaatan teknologi di tengah perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat. Harapannya, mereka memiliki daya saing tinggi, dan dapat naik kelas sehingga mampu menjangkau pasar ekspor.

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate pun mengakui salah satu materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital. UU Ciptaker akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Dalam pelaksanannya, UU Cipta Kerja telah menelurkan dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022 mendatang. Kepastian batas waktu migrasi itu penting dalam upaya percepatan transformasi digital. Selama belasan tahun upaya migrasi selalu menemui kendala.

Lewat migrasi ini, Indonesia akan dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum yang dapat digunakan untuk beragam kepentingan seperti pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, maupun proyek  digitalisasi nasional.

Saat ini dari seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz, sebesar 328 MHz di antaranya digunakan untuk siaran TV. Melalui ASO nantinya akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan tranformasi digital di tanah air.

Foto: Antara

Perajin membuat kerajinan gelas dari bahan bambu di Imah Kreasi Awi, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). Pemerintah terus berusaha untuk memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta sebagai bagian program paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru selama masa pandemi COVID-19. (Arif Firmansyah/wsj).

Baca selengkapnya Edisi 3 GPR News dihttp://www.gprnews.id/books/vpfj

Atau download majalahnya dihttps://k-cloud.kominfo.go.id/s/mnArGNdqFWnqNNt