:
Oleh Taofiq Rauf, Minggu, 2 April 2023 | 12:49 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Jakarta, InfoPublik - Pada 2023, Indonesia mendapat kuota penuh sebanyak 221 ribu kursi menyusul tidak ada lagi pembatasan Covid-19. Sementara calon jamaah yang telah lunas membayar sebesar Rp 25 juta sebagai syarat mendapat nomor antrean berjumlah 5,3 juta orang. Masa tunggu antrean antara 20 tahun hingga 40 tahun.
Setoran awal jamaah ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014. Tugas utama BPKH adalah mengembangkan dana jamaah.
Dana manfaat yang dikelola nantinya akan diberikan lagi kepada calon jamaah untuk meringankan ongkos haji dan perbaikan kualitas layanan. Sebelum pembentukan BPKH, pengelola dana jamaah dilakukan langsung di bawah Kementerian Agama.
Menurut catatan BPKH, total dana kelola haji per 23 Januari mencapai Rp 166,911 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan saldo awal pada 2021 sebesar Rp 158,79 triliun. Peningkatan itu juga diikuti kenaikan nilai manfaat pada 2022 sebesar Rp 10,13 triliun.
"Perolehan nilai manfaat ini dari 2020-2022 melebihi renstra, misal 2021 ada Rp 9 triliun, realisasinya tercapai Rp 10,50 triliun. Demikian juga pada Desember 2022 dari target 9,6 triliun diperoleh Rp 10,13 triliun," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2/2022) seperti disimak GPR News secara daring.
Penempatan dana haji di antaranya disalurkan ke perbankan maupun instrumen investasi seperti surat berharga negara, sukuk, emas, maupun investasi langsung lainnya. Untuk penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp 48,97 triliun.
Total likuiditas dana haji juga terbilang aman yakni 2,22 kali biaya penyelenggaran haji. BPKH akan terus menjaga agar likuiditas ini tetap berada di atas dua sesuai PP No 5 tahun 2018.
Hanya saja yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjaga agar dana haji ini berada dalam tren positif. Ini mengingat ongkos haji semakin besar. Misal, pada 2010 lalu BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,5 juta dan pada 2022 sudah 2,6 kali lipatnya.
Beban ke dana manfaat pun kian besar. Secara historis sejak 2010 hingga 2022 terjadi kenaikan beban rasio nilai manfaat dari 13 persen meroket jadi 60 persen. Berdasarkan proyeksi keuangan sampai dengan 2027, jika rasio nilai manfaat sebesar 60 persen dipertahankan, maka ada potensi risiko defisit nilai manfaat pada 2025. Kondisi itu tidak bagus bagi keuangan haji dan tak memenuhi prinsip keadilan bagi calon jamaah yang menunggu.
Oleh karena itu, menurut Fadlul, investasi atau penempatan dana manfaat harus terus tumbuh. Porsi pembayaran yang dibebankan ke jamaah juga perlu diperbesar agar tidak terjadi defisit. (GPR News)
Baca selengkapnya dan download GPRNews Edisi III 2023 di: https://www.gprnews.id/books/wdzs/