:
Oleh Taofiq Rauf, Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 930
Jakarta, GPR News - Aturan pelaksana UU Cipta Kerja satu per satu telah selesai disusun. Ada 51 aturan pelaksana yang diselesaikan, terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Beleid ini menjabarkan lebih teknis 186 pasal yang ada di UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Ada 11 klaster, dari mulai klaster perizinan, pengaturan investasi, koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa sampai dengan ketenagakerjaan. Semua dibuat dengan melibatkan beragam unsur, termasuk akademisi, kalangan buruh, dan lembaga swadaya masyarakat.
Penyusunan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional. Reformasi membuka jalan bagi kemudahan berinvestasi dengan merobohkan tembok regulasi yang selama ini menjadi hambatan. Harapannya, penciptaaan lapangan kerja semakin luas.
Selama ini banyak regulasi yang saling tumpang tindih antarinstansi atau antara pemerintah pusat dan daerah. Total ada lebih dari 43 ribu regulasi dengan 16 ribu di antaranya ada di daerah. Regulasi ini membuat para investor yang ingin menanamkan modal harus berpikir dua kali.
Pada Juni 2020, Global Complexity Indeks bahkan menempatkan Indonesia dengan negara paling rumit dari sisi regulasi maupun birokrasi. Inilah mengapa, kehadiran UU Cipta Kerja ingin merombak semua rintangan tersebut.
Namun yang juga harus ditekankan, UU Cipta Kerja ini, bukan secara khusus dibuat untuk para investor. Aturan ini justru membuka ruang bagi Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas hingga mampu memasarkan produknya ke pasar eskpor. UU Cipta Kerja mempermudah izin UMKM, memberikan akses pelatihan, dan menjamin infrastruktur teknologi informasi yang merupakan tulang punggung dari ekonomi digital.
Di pedesaan, aturan ini memberikan suntikan segar bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar dapat lebih inovatif menciptakan peluang ekonomi yang berguna demi kesejahteraan rakyat desa. UU Cipta Kerja menjadikan Bumdes sebagai badan hukum.
Sebagai badan hukum Bumdes setara dengan Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN di tingkat nasional dan BUMD di tingkat daerah. Dengan demikian, Bumdes tak lagi harus mendirikan PT untuk mengembangkan unit usahanya. Kemudian yang tak kalah penting adalah semua keputusan strategis harus diputuskan dalam musyawarah desa agar beleid tersebut benar-benar untuk kepentingan warga, bukan hanya pengurus. Musyawarah desa masuk dalam alat kelengkapan organisasi Bumdes.
UU Cipta Kerja juga memberikan keuntungan bagi para pekerja dengan terciptanya beragam peluang pekerjaan. Aturan tersebut pun memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Misal, tenaga kontrak yang terkena pemutusan hubungan pekerja, akan memperoleh pesangon seperti halnya pekerja tetap. Tenaga kerja alih daya juga mendapatkan jaminan lainnya seperti kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.
Oleh sebab itu, penyelesaian UU Cipta Kerja dan beragam aturan pelaksanaannya menjadi momen tepat untuk kita bangkit bersama. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang memukul beragam sektor usaha. UU Cipta Kerja seperti angin segar untuk menciptakan iklim investasi yang positif di tanah air. (Redaksi)
Baca selengkapnya Edisi 4 GPR News di: http://www.gprnews.id/books/vpfj
Atau download majalahnya di: https://k-cloud.kominfo.go.id/s/mnArGNdqFWnqNNt