:
Oleh Taofiq Rauf, Senin, 22 Maret 2021 | 06:48 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Jakarta, GPR News - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Tujuh provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
PPKM skala mikro tahap pertama dimulai pada 9-22 Februari. Pelaksanaan PPKM mikro dinilai sukses karena telah menurunkan tren penyebaran Covid. Pemerintah lalu memperpanjang PPKM mikro ini dari mulai 23 Ferbuari - 8 Maret 2021.
Di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi secara konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM mikro di lapangan. Wakil Gubenur Emil Elestianto Dardak dalam wawancaranya kepada GPR News menilai, komitmen dari intansi dan juga elemen masyarakat sangat baik dalam penerapan PPKM skala mikro di Jawa Timur. PPKM mikro juga telah berhasil menurunkan angka Covid di Jawa Timur. Berikut wawancara lengkap dengan Emil Dardak.
Bagaimana pelaksanaan PPKM mikro di wilayah Jawa Timur? Apakah semua wilayah di berlakukan PPKM?
PPKM mikro esensinya adalah memetakan setiap RT dan mengetahui berapa rumah yang memiliki kasus Covid-19 aktif atau kasus Covid-19 dari beberapa waktu ke belakang dan untuk itu maka, kepurusan dari satgas Covid-19 Jawa Timur yang dipimpin oleh ibu Gubernur ini diterapkan di seluruh wilayah tanpa kecuali.
Artinya kalau memang di RT tersebut ada kasus Covid maka, RT tersebut terlepas dia berada di Kabupaten maka tentunya harus menerapkan PPKM mikro jadi ini tidak lagi dibatasi, di kabupaten mana, kota mana. Kalau RT tersebut memiliki jumlah kasus Covid yang membuat masuk kekategori zona merah atau zona oranye, maka harus mengikuti, begitu juga kalau dia zona hijau tidak harus mengikuti PPKM mikro begitu.
Apakah ada pengaturan khusus terkait pengaturan kerja, aktivitas perdagangan, hiburan atau wisata dan pendidikan dalam PPKM mikro ini?
Untuk kegiatan komersial yang mengatur kegiatan masyarakat di pusat-pusat kegiatan seperti pusat pembelanjaan, kemudian di perkantoran atau bahkan fasilitas umum ini diaturnya di skema PPKM namun demikian dalam instruksi PPKM yang terbaru, memang pusat pembelanjaan bisa tutup jam 21.00, kemudian, tempat makan menerapkan kapasitas 50 persen.
Ini sejalan dengan protokol kesehatan yang diatur di dalam Perda, oleh karena itu, aturan PPKM di tingkat global ini juga berlaku di seluruh Jawa Timur. Karena, tidak ada perbedaan dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan darah dan peraturan gubernur.
Lantas bagaimana memperdayakan RT/RW untuk terlibat dalam peraturan PPKM ini, termasuk memaksimalkan peran Intansi lain ?
Koordinasi yang sangat intensif di lakukan dengan Forkopimda, dengan Pangdam, Kapolda, dilanjutkan di tingkat Forkopimda di Kabupaten/Kota, Kapolres, Dandim, dan juga Bupati, Wali Kota hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa dengan Babinsa dan Babinkamtibnas.
Nah oleh karena itu, tentunya pemberdayaan posko ini akan lebih efektif di tingkat Desa, Kelurahan karena dikoordinasi lintas intansi TNI atau Polri.
Apakah ada kendala penerapan PPKM di lapangan? Adakah sanksi bagi mereka yang masih melanggar?
Tentu ada sanksi apabila ada pelanggaran, dan sanksi ini juga sudah dilandasi oleh Perda. Pergub maupun yang lebih tinggi lagi misalnya dari Inpres yang pernah diterbitkan, kami tidak melihat kendala khusus. Namun, tentunya ada proses, untuk bisa memperkuat dan mengaktivasi team-team di posko. Namun keseluruhan kami melihat bahwa, komitmen dari intansi dan juga elemen masyarakat sangat baik di Jawa Timur.
Apa yang membedakan PPKM mikro, PPKM, dan PSBB? Apakah sama juga dengan kampung tangguh.?
Sekali lagi PPKM Mikro ini lakukan dengan menentukan terlebih dahulu zonasi RT/RW tingkat Desa dan Kelurahan, kalau RT itu masuk zona merah, maka, sudah diterapkan jam malam yang membatasi keluar masuknya warga di RT tersebut, ini adalah esensi PPKM Mikro. Apabila di zona Oranye akan ada pembatasan kegiatan-kegiatan yang dapat di laksanakan di RT tersebut.
Sedangkan, kalau PPKM, ini berlaku untuk keseluruhan di kabupaten atau suatu kota, yang tentunya pembatasannya akan tergantung oleh intruksi Mendagri. Sedangkan PSBB, di PSBB ini pada dasarnya juga berlaku di suatu kabupaten atau kota. Tetapi dalam PSBB bedanya, misalnya di pusat perbelanjaan PSBB menentukan apa yang boleh beroperasi.
Sedangkan PPKM mengatur bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan. Jadi di PSBB yang boleh buka hanya toko yang menjual kebutuhan pokok. Sedangkan di PPKM, toko boleh buka apapun yang di jual. Tetapi tutupnya ditentukan di jam tertentu. Misalnya jam 8 atau 9 malam.
Kampung tangguh, sangat mirip dengan PPKM mikro. Ini merupakan penerapan pengendalian Covid berbasis lingkungan perumahan. Sehingga, ini dianggap lebih efektif untuk mencegah penularan Covid-19 di tingkat yang paling kecil.
Nah untuk zona merah di tingkat RT/RW apakah ada perlakuan khusus? Dan untuk saat ini berapa jumlah RT/RW yang masuk ke zona merah?
Nah ini tadi zona merah ini tadi sudah kami jelaskan pembatasannya, dan tidak banyak sebenarnya yang masuk pada pemetaan awal, ini juga dilakukan di tingkat RW di delapan belas wilayah yang menerapkan PPKM di periode sebelumnya. Artinya bukan PPKM di periode terkini, itu ditemukan ada di 210 zona merah.
Namun, angka ini seiring dengan pengurangan kasus Covid-19 yang kita lihat di kasus beberapa hari ini, berkurang dengan sangat signifikan, apabila kita petakan hingga tingkat RW, jadi pemetaan 210 ini beririsan antara RW dan RT.
Ini ada kekhawatiran, PPKM Mikro membuat pedagang kecil semakin sulit, bagaimana menjawab persoalan itu?
Justru PPKM mikro ini bersamaan dengan adanya ketentuan yang mengakomodir pelaku usaha di tingkat makro, yaitu di tingkat kabupaten atau kota, PPKM mikro ini justru sebuah pemindahan fokus dari pusat kegiatan menuju ke pembatasan secara lokal. Sehingga, pedagang seyogyanya tidak perlu merasa kesulitan, kecuali itu di wilayah yang memiliki tingkat penyebaran Covid yang sangat tinggi di tingkat RT.
Lantas upaya apa yang dilakukan oleh Pemda Jatim untuk meringankan pedagang kecil?
Pertama, pelaksanaan PPKM ini yang berada di garda terdepan adalah kepala desa dan lurah. Sehingga, tentunya penerapan PPKM ini termasuk dampaknya kepada pelaku usaha kecil dilakukan atau di kelola oleh Kepala Desa atau Lurah.
Namun demikian, sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa PPKM skala mikro ini tidak serta merta merugikan pedagang kecil. Karena, apabila di RT tersebut jumlah rumah yang memiliki kasus Covid-19 sangat tinggi, dan berbahaya juga apabila aktivitas di sana tidak terkendali. Tapi kami yakini dari pemetaan saat ini penerapan PPKM mikro tidak kemudian berdampak sangat signifikan terhadap para pedagang.
Selanjutnya bagaimana tingkat keterisian rumah sakit Covid atau RS rujukan di Jawa Timur, apakah sudah kewalahan dalam menangani kasus ?
Bed Occupancy Ratio, baik untuk tempat isolasi maupun ICU sudah mengalami penurunan artinya, sudah di bawah 70 persen dan ini pertanda yang sangat baik dengan penurunan kasus aktif semenjak diberlakukannya PPKM dan ini tentunya sesuatu yang membuat kita tidak boleh terlena, tetap waspada, dan pastikan protokol kesehatan tetap di patuhi.
Berkaitan dengan program vaksinasi, untuk Jawa Timur apakah berjalan dengan mulus? Apakah tahun ini bisa selesai terhadap target vaksinasi?
Alhamdulilah berjalan mulus dan hampir 400 ribu tepatnya di 370 ribuan dosis Vaksin yang sudah di distribusikan di tahapan awal, dan kita baru menerima sekitar 910 ribuan dosis dalam 901 ribu vial. Nah ini artinya untuk Nakes sudah terpenuhi, karena total Nakes sekitar 230 ribu, maka membutuhkan dosis sekitar 450 hingga 460 ribu dosis dan sudah ada vaksin yang siap diberikan kepada petugas publik dan juga lansia.
Di mana tahap awal arahan dari pemerintah adalah untuk Ibu Kota Provinsi terlebih dahulu, jadi kami meyakini apabila distribusi lancar dan kebutuhan dukungan dalam peralatan ini terus dipenuhi maka pastinya kita bisa mencapai apa yang diharapkan oleh bapak Presiden.
Apakah ada laporan kejadian pasca-imunisasi atau KIPI? Bagaimana menyikapi terkait laporan KIPI ini?
KIPI ada ringan sekali, tetapi sangat sedikit, jadi menurut team vaksinasi ini adalah satu pertanda yang sangat baik.
Apakah nanti ada kebijakan khusus terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba?
Kami meyakini pemerintah pusat memberikan arahan, untuk membatasi arus mudik masyarakat sebagaimana kita lihat dari aturan mengenai hari libur nasional. Oleh karena itu, kami berharap bahwa kita bisa memastikan terkendalinya arus pergerakan masyarakat di hari Raya. Hari Raya mungkin tidak akan berbeda dengan tahun sebelumnya tetapi, mudah-mudah kita bersabar karena ini InsyaAllah menjadi hari raya terakhir yang dibatasi terakhir. Karena bila vaksinasi lancar kita bisa keluar dari masa-masa pandemi.
Foto: Antara
Baca selengkapnya Edisi 3 GPR News di: http://www.gprnews.id/books/pwyp
Atau download majalahnya di: https://k-cloud.kominfo.go.id/s/eZMc4LmAod2zRit