Kikis Sebaran COVID-19 dari Wilayah Terkecil

:


Oleh Taofiq Rauf, Senin, 15 Maret 2021 | 07:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 895


Jakarta, GPR News – Calon penumpang Bus Tranjakarta di halte terminal Kalideres, Jakarta Barat, berbaris mengantre di garis kuning. Batas garis menunjukkan bahwa penumpang harus jaga jarak. Ada yang berdiri sambil melihat layar telepon genggam atau diam sekedar memeluk tas yang dipanggul di depan.

Semua penumpang memakai masker. Satu per satu mereka masuk ketika pintu bus dibuka. Tidak menunggu sampai penuh, bus sudah berangkat. Di dalam, penumpang duduk di kursi yang tak ditanda silang.  "Penumpang memang dibatasi agar tidak penuh," ujar Koordinator Lapangan Petugas Bus Transjakarta Marzuki, di terminal Kalideres, ketika berbincang dengan GPR News, Kamis (25/2).

Sesuai dengan aturan pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sektor transportasi termasuk yang dibatasi baik dari sisi penumpang maupun jam operasional. Aturan ini tak jauh berbeda dengan saat Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Menurut Marzuki, bus Transjakarta juga melakukan pembatasan itu. Misal untuk bus gandeng, dari terminal Kalideres maksimal hanya 30 orang. Kemudian untuk bus single hanya 15 orang.  Di dalam bus, jelas Marzuki, petugas telah memberikan tanda silang di kursi, dan garis berdiri untuk penumpang yang tak dapat duduk.  "Memang kalau di halte-halte lain tetap bisa naik, tapi ya harus sesuai dengan garis kuning untuk penumpang berdiri," ujar pria yang sudah sejak 2006 bertugas di halte Kalideres tersebut.

Aktivitas transportasi di halte juga mengikuti protokol kesehatas. Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang mau masuk. Para penumpang juga diwajibkan pakai masker. Masker berbahan baku scuba dilarang. Sementara toren air dan sabun disediakan di depan pintu masuk bagi yang ingin mencuci tangan.

Menurut Marzuki, jumlah penumpang bus transjakarta di Kali Deres memang meningkat pada saat waktu jam kerja. Bahkan kadang ada penumpang yang buru-buru ingin memaksa naik, padahal kuotanya sudah cukup. "Kadang ya gak bisa mencegah kalau mereka sudah buru-buru mau kerja," ujarnya. 

Di salah satu gedung perkantoran di daerah Mampang, Jakarta Selatan, pembatasan karyawan masuk juga diberlakukan. Febrian (30 tahun), karyawan pengawas gedung mengatakan, perkantoran sudah memberlakukan kerja 50:50 sesuai dalam aturan PPKM mikro. Rapat-rapat banyak dilakukan lewat zoom atau aplikasi daring lainnya. "Sekarang sepi mas gedung," ujarnya kepada GPR News.

Febrian mencontohkan, jika biasanya dalam satu ruangan ada 10 karyawan, sekarang hanya lima. Bahkan ada yang perusahaan di gedung itu yang mayoritas pekerjanya bekerja dari rumah. "Tapi itu semua juga tergantung dari klien masing-masing perusahaan," ujarnya

Perubahan lain dalam PPKM mikro ini, kata ia, adalah pemeriksaan yang lebih ketat. Pintu gerbang yang tadinya dibuka penuh kini hanya setengah. Mobil yang ingin masuk diminta membuat janji terlebih dahulu.

Kemudian karyawan yang masuk juga harus mengisi data diri, dan diukur suhu tubuhnya. Jika lebih dari 38, maka dilarang masuk. Tak hanya itu, karyawan pun dites mencium bau sebagai salah satu prasyarat.  "Prosedurnya lebih rumit, lift yang bisanya dari basemen bisa sekarang harus dari GF," katanya.

Ketat hingga di tingkat RT/RW

Pemerintah memberlakukan secara khusus PPKM skala mikro di tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Tujuh provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM skala mikro tahap pertama dimulai pada 9-22 Februari. Pelaksanaan PPKM lalu diperpanjang dari mulai 23 Ferbuari - 8 Maret 2021.  Di beberapa daerah selain Jawa dan Bali juga ada yang mengikuti kebijakan serupa. Kemudian kembali diperpanjang pada tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 dengan tambahan 3 provinsi, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Ada sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro. Di antaranya, selama pelaksanaan PPKM, perkantoran menerapkan kerja 50 persen di rumah (work form home) dan 50 persen diperbolehkan mengantor. Kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring, restoran boleh makan ditempat dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan transportasi umum dibatasi sesuai dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.  Pusat perbelanjaan atau mal boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, dalam PPKM mikro pemerintah juga mengatur sampai dengan level bawah di tingkat kelurahan/desa hingga RT/RW. Hal inilah salah satunya yang membedakan dengan PPKM terdahulu.  Pemerintah membagi empat zona di tingkat RT/RW. Empat zona tersebut yakni zona hijau, zona kuning, oranye, dan merah.

Zona hijau artinya daerah tanpa kasus COVID-19. Kemudian zona kuning yakni satu sampai dengan lima rumah dengan kasus, zona oranye 6 sampai dengan 10 rumah, dan zona merah lebih dari 10 rumah. Semua zona hitungannya selama tujuh hari terakhir.

Masing-masing zona ada aturannya sendiri. Namun prinsip semua zona sama yakni mengedepankan pelaksanaan tracing kasus, pengawasan, dan isolasi mandiri. Adapun zona oranye dan merah ditambahkan dengan penutupan tempat umum, tempat ibadah, kecuali yang bersifat esensial. Khusus zona merah dilarang berkerumun lebih dari tiga orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mendorong agar PPKM mikro pada tahap II dapat benar-benar optimal hingga ke tingkatan terkecil. Hal itu penting untuk mengendalikan laju penularan virus di tengah masyarakat.  

"Menindak lanjuti PPKM ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi No. 4 Tahun 2021 yang harus ditindak lanjuti oleh gubernur dan kepala daerah di masing-masing daerah," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya seperti dikutip dalam laman Satgas COVID-19. 

Menurut Wiku, untuk menguatkan pelaksaanaan PPKM mikro tingkat desa dan kelurahan, maka pemerintah provinsi harus mengkoordinasikan data pemetaan risiko zonasi tingkat RT, dan data penyaluran bantuan berupa beras ataupun masker. Selain itu juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Satgas COVID-19 pusat melalui Satgas daerah.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berperan membantu pembentukan dan mengawasi operasional pos komando atau poksi di desa atau kelurahan. Keseluruhan tahapan ini akan dibantu TNI dan Polri sehingga kerja sama seluruh sektor penting.

Di sejumlah wilayah, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran khusus PPKM mikro yang ditembuskan langsung ke pihak RT/RW. Seperti di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang membuat surat edaran nomor: 180/416-Bag.Hkm/2021. 

Surat tersebut berisi soal pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid. Isi surat edaran sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Ketua RW 04, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Mona Abdinyo mengatakan, sesuai edaran, daerahnya masuk wilayah kuning. "Hanya satu keluarga," ujarnya kepada GPR News, Kamis (25/2).  Menurut Mona, proses tracing akan dilakukan jika memang ada yang melapor. "Nah yang gak melapor itu kita gak tahu," katanya menekankan.

Adapun proses isolasi, untuk yang tak bergejala atau gejala ringan bisa dilakukan di rumah. Sementara yang bergejala berat bisa ke rumah sakit. Bantuan sembako akan diberikan buat yang isolasi melalui patungan dari warga setempat.

Di Solo, Jawa Tengah, pelaksanaan PPKM mikro dikawal langsung oleh Satgas Jogo Tonggo.  Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/295 Satgas Jogo Tonggo memiliki kewajiban untuk memetakan risiko epidemologis per-RT berkoordinasi dengan puskesmas sesuai kriteria zona PPKM.

Di Bali, Pemprov mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2022 . Pemprov menggandeng Desa Adat membentuk tim Satgas Gotong Royong untuk mengawasi pelaksaanaan PPKM Mikro.

PPKM turunkan kasus COVID-19

Salah satu alasan pemerintah untuk melanjutkan PPKM berskala mikro adalah keberhasilannya dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, selama penerapan PPKM Mikro,  jumlah kasus aktif Covid-19 secara nasional turun signifikan hingga minus 17,27 persen selama sepekan.  Tak hanya itu, bed occupancy rate di semua provinsi juga di bawah angka 70 persen.  “Tren kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” ujar Airlangga  dalam keterangan pers lewat kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2).

Kemudian angkat tren kematian di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Bali pun mengalami penurunan. Hasil survei juga menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat  dari kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

Airlangga menambahkan, pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen. “Dari evakuasi penerapan PPKM, kami lihat instruksi Mendagri, Mendes dan Dirjen Keuangan, Gubernur sudah dikeluarkan, persiapan testing juga sudah,” ujar  Airlangga.

Kemenkes kata Airlangga telah mendistribusikan 653.375 kit antigen, dan akan ditambah hingga satu juga Kit pada pelaksanaan PPKM Jilid II pada 23 April. Kemudian tracer atau tim pelacak satgas diturunkan sebanyak 4.188 personel, Babinsa 29.491 personel, dan Babinkamtibmas 17.523. “Sistem antigen ini  terintegrasi dengan Kemenkes, tentunya ini untuk diagnosis dan tracing,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, untuk pelaksanaan PPKM tahap II, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM Mikro masih sama dengan aturan sebelumnya. Pemerintah juga mendorong pelacakan secara intensif.  Adapun meeka yang isolasi mandiri akan diberikan santunan bantuan beras 20 kilogram per rumah selama 14 hari isolasi. “Kita berharap PPKM mikro ini bisa terus menekan pandemi Covid-19 dan ini tentu dibarengi langkah Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” kata Airlangga.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyambut positif dilanjutkannya pelaksanaan PPKM Mikro. Dengan PPKM mikro ini desa dan kelurahan di Jawa Barat yang masuk zona merah hanya lima persen.  "Saya titip PPKM diteruskan sampai 8 Maret. Karena PPKM dilaksanakan serentak sehingga dampaknya sangat baik terhadap pengendalian COVID-19 di Jabar," tuturnya saat meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asih Husada Langensari Kota Banjar seperti dikutip Antara Kamis (25/2).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun menilai pelaksanaan PPKM secara mikro di Jateng berjalan dengan  baik. Kesimpulan itu ia peroleh setelah melakukan kunjungan ke sejumlah titik untuk mengecek penerapan PPKM mikro ini. (Redaksi)

Foto: Antara

 

Baca selengkapnya Edisi 3 GPR News di: http://www.gprnews.id/books/pwyp

Atau download majalahnya di: https://k-cloud.kominfo.go.id/s/eZMc4LmAod2zRit