:
Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 4 Maret 2022 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 259
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu menjadi perhatian utama dalam membangun pemerintah yang baik dan bersih.
Menurutnya, korupsi tumbuh karena pemerintah tidak demokratif. Jika pemerintah berjalan demokratis maka korupsi bisa dieliminir.
"Jika negara ingin bersih dari korupsi maka demokrasinya harus berjalan dengan baik, sehingga kontrol terhadap korupsi akan berjalan baik pula," kata Menko Polhukam saat menjadi Keynote Speaker Kick Off G20 Anti Corruption Working Group (ACWG), Jumat (4/3/2022).
Sebab, lanjut Menko Polhukam, berdasarkan hasil penelitian dan sebuah disertasi yang ditulis oleh mantan wartawan Indonesia di Australia yang menyebutkan bahwa di Indonesia aneh, Indonesia melakukan reformasi, Indonesia melakukan demokratisasi, membangun demokrasi agar korupsi bersih. Namun, di negara-negara lain kalau demokrasi baik maka korupsinya bisa dibersihkan. Hasil penelitian di Indonesia justru Demokratisasi malah korupsi bertambah.
"Apakah demokrasinya yang salah, tidak, tapi praktek demokrasi yang salah. Kalau bicara praktek demokrasi yang salah, kita tidak bisa bertumpuh pada satu institusi saja, apakah yudikatif saja, eksekutif saja, legistatif saja, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja, dan KPK saja, itu tidak bisa," ujar Menko Polhukam.
Sebagai Menko Polhukam, dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk selalu senergi dalam penegakan hukum.
"Berdasar kewenangan yang diberikan Menko Polhukam melalui Perpres Nomor 73 Tahun 2020, kami berkepentingan untuk selalu mengingat itu, koordinasi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum pemberantasan korupsi sehingga diperlukan upaya kerja bersama, baik ke dalam maupun ke luar," ujar Menko Polhukam.
Menko Polhukam mengatakan Indonesia masih mempunyai problem citra prilaku korup di dunia internasional.
"Indek presepsi korupsi kita pada 2021 masih posisi cenderung stagnan, bahkan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, pada 2020. Di 2022 mengalami kenaikan lagi meskipun tidak terlalu tinggi dari rangking 102 menjadi 96," jelasnya.
Menurutnya, Indek prestasi Indonesia sekarang ini di posisi 37 dengan skor 38 dan tetap menjadi salah satu negara yang tergolong korupsinya cukup parah, tapi masih lebih bagus dari negara G20, seperti Meksiko, dengan skor 31.
"Di antara negara G20 tersebut seperti Jerman, memiliki IP tertinggi, dengan skor 80 nyaris bersih dari korupsi. Dari seluruh negara IP itu, transparasi internasional mendata bahwa sekitar 2/3 di antaranya ternyata masih memliki skor di bawah 50 termasuk Indonesia," katanya.
Forum Internasional G20 diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. G20 mereprentasikan lebih dari 2/3 penduduk dunia atau 70,5 persen perdagangan global dan 80 persen produk domestik broto dunia.
Korupsi Musuh Bersama
Seperti diketahui Indonesia sebagai pemegang Presidensi yang diselanggarakan 1 Desember 2021, hingga November 2022. Komitmen pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan secara parsial dan bersifat sektoral perlu sinergi bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk dengan dunia internasional mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa bersifat lintas negara baik pelaku maupun aliran dananya.
Korupsi merupakan musuh semua bangsa-bangsa yang memerlukan solusi pemberantasan secara global. Kerja sama itu perlu dimulai dari dalam dengan sinergi dari KPK, kepolsiian, kejaksanaan, dan aparat penegak hukum lainnya, komplesitas hubungan fungsional antara lembaga negara terkait pemberantasan korupsi memang menjadi tantangan kita pada saat ini.
Menko Polhukam mengatakan tema besar yang diangkat dalam presidensi Indonesia itu adalah Recover Together, Recover Stronger yaitu kesiapan dan harapan kita dalam kemitraan global sebagai upaya mengatasi dampak pandemi dan ekonomi global, reformasi struktural dan tata kelola ekonomi global menjadi sangat penting karena perkembangan teknologi informasti telah meningkatkan digitalisasi sistem keuangan dan perekonomian.
Data Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang eletronik rata-rata perbulan selama 2021, di Indonesia mencapai Rp22 triliun, meningkatkannya transaksi keuangan digital menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerentangan dan variasi tindakan pencucian uang tidak pidana korupsi.
Salah satu isu menarik reformasi tata kelola ekonomi global adalah isu terkait pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi dan pencucian uang serta pendanaan terorisme. Pencucian uang menjadi hal penting yang dibahas sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama dengan negara lain.
Selain itu, isu korupsi yang dibahas misalnya keterlibatan sektor swasta dalam membangun kultur korupsi, mendorong transparansi pada sektor publik. Komitmen keseriusan dalam menangangi kejahatan lintas negara, mempertegas komitmen untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam updaya mengurangi penyeupan serta mendukung pemulihan aset recovery.
Upaya tersebut dapat dlakukan dengan tetap memperhatikan kesesuain dengan sistem hukum nasional masing-masing, penguatan kerja sama lintas instansi dan lintas negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan ases hasil kejahatan secara optimal disinilah peran KPK dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi (PPATK) dalam kolaborasi global sangat diperlukan.
Pengembalian aset tindak pidana korupsi merupakan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang ditakuti koruptor itu sebenanya penjara tapi kemiskinan, seolah-olah penjara menjadi soal bagi mereka asal dompetnya masih tebal, anak istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negeri, Karena aset hasil korupsi masih bisa disembunyikan kemudian digunakan," jelas Menko Polhukam.
Laporan PPATK masih banyak modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri, aset itu, hanya diambil sesuai den kebutuhan komersial dan pelaku kejahatan secara pribadi hal itu harus ditindaklanjuti secara nasional dan regional, ataupun melalui forum internasional seperti momentum G20.
Upaya tersebut, diharapkan dapat mendekteksi modus penyembunyian tersebut seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai dan perdagangan saham.
Foto: Tayangan Kanal Youtube KPK