:
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 25 Februari 2022 | 16:11 WIB - Redaktur: Untung S - 289
Jakarta, InfoPublik – Indonesia akan mengajukan empat prinsip arus data lintas negara atau lintas batas, dalam forum kelompok kerja ekonomi digital atau Digital Economic Working Group (DEWG) presidensi Indonesia G20 2022.
Sektretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) sekaligus Chair DEWG G20 2022, Mira Tayyiba, menjelaskan keempat prinsip tersebut adalah tidak melanggar hukum (lawfull) dalam didapatkan dan dikelolanya, transfaran, adil (fair), dan bersifat reciprocity atau timbal balik.
“Jadi kita di DEWG kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan dari arus data lintas negara ini setidaknya berdasarkan kepada empat prinsip,” ujar Sekjen Kominfo dalam Webinar Sofa-Talk “Mengenal Lebih Dalam Isu Arus Data Lintas Negara” di Jakarta pada Jumat (25/2/2022).
Webinar itu juga dihadiri, Staf Khusus Menteri Kominfo sekaligus Co-Chair DEWG G20 2022 Dedy Permadi, Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, Ketua Umum Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI) Rudi Rusdiah, Anggota Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), Multistakeholder Advisory Group (MAG) Andi Budimansyah, dan Staff Pengajar dan Perwakilan Kepala Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) Trevilliana Eka Putri.
Menurut Mira, empat prinsip arus data lintas negara itu bukan merupakan gagasan yang benar-benar baru, karena sudah diperkenalkan Indonesia ke forum G20 sejak 2019 lalu.
Namun, prinsip tersebut dinilai masih sangat relevan untuk diterapkan pada saat ini, mengingat penggunaan data di ruang digital seluruh dunia terus bertambah, baik di negara maju maupun negara berkembang.
“Walaupun isunya sudah diperkenalkan sejak 2019 tapi itulah posisi Indonesia yang ingin ditawarkan di forum G20 (2022),” imbuhnya.
Lebih lanjut Mira menjelaskan, saat ini banyak sekali data yang mengalir di ruang digital untuk berbagai kegiatan, mulai dari belajar, hingga berbelanja makanan dan pakaian secara online.
Data yang mengalir itu, menurutnya harus dilaola dengan baik agar ada manfaatnya, baik untuk masyarakat dan untuk pemerintah.
Selain itu, data yang digunakan harus dipastikan aman, terlindungi dan tidak disalahgunakan.
“Hal ini menjadi kompleks jika membicarakan data lintas negara, karena pengaturanya berbeda. Lintas yuridiksi mungkin treatment datanya berbeda karena pengaturannya berbeda. Ini bersifat natural karena data bersifat borderless bisa mengalir antar negara,” jelasnya.
Staff Pengajar dan Perwakilan Kepala Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL Trevilliana Eka Putri menambahkan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika membicarakan data lintas negara.
Hal tersebut adalah isu-isu yang juga menjadi konsen di masyarakat pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, misalnya terkait dengan isu perlindungan data, personal atau non personal data, data privasi, keamanan data dan juga hak atas kekayaan intelektual.
“Untuk merangkai ke semua itu maka perlu sinergi dari berbagai aspek. baik dari aspek regulasi, praktik, legal maupun teknisnya dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan,” tuturnya.
Foto: Tangakapn Layar Zoom/Webinar/Istimewa