:
Oleh lsma, Kamis, 30 Januari 2020 | 20:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Saat ini Indonesia memiliki 83.931 wilayah administrasi setingkat desa (BPS, 2018), yang mana semua desa-desa tersebut menyimpan beragam potensi yang sangat besar dan luar biasa.
Namun di sisi lain apabila diamati, tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 6,69% di daerah perkotaan dan di perdesaan sebesar 12,85% (15,15 juta orang pada Maret 2019).
“Artinya tingkat kemiskinan terbesar itu berada di wilayah perdesaan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, semoga keberadaan APEDI ke depan banyak memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan desa secara nyata dalam mengentaskan kemiskinan, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya,” kata M. Irfantoro selaku Presiden Asosiasi Pengusaha Desa Pengusaha Indonesia (APEDI) dalam Deklarasi Nasional APEDI di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (30/1).
Pada deklarasi APEDI tanggal 30 januari ini, hadir perwakilan dari 24 DPD (dewan perwakilan daerah) dan 121 DPC (dewan perwakilan cabang kota/kabupaten) dari seluruh Indonesia, dan hadir beberapa Gubernur atau yang mewakili, Bupati, Direktur Bank, termasuk pemerintah desa, BUMDES, dan beberapa perusahaan nasional dan internasional calon mitra usaha APEDI dalam upaya turut serta membangun desa.
Irfantoro menambahkan, kenyataan tersebut menggelitik perhatian diperlukannya kehadiran suatu organisasi pelaku-pelaku usaha di seluruh Indonesia yang selama ini belum pernah ada, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten sampai ke tingkat desa, beranggotakan pengusaha perorangan, pengurus bumdes, dan aktivis desa, yang dinamakan dengan Asosiasi Pengusaha Desa Pengusaha Indonesia (APEDI), yang didirikan pada tanggal 12 desember 2019, sebagai bentuk dari kepedulian para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses pembangunan desa sejahtera dan mandiri.
“Sebagai organisasi yang independen non- politik, APEDI terpanggil meningkatkan kontribusinya di dalam membangun ekonomi masyarakat di perdesaan, yang umumnya identik dengan kemiskinan sebagaimana disebut di atas,” tegas Irfantoro.
Ia memaparkan, visi APEDI adalah mensejahterakan masyarakat desa dan mengentaskan kemiskinan, dan Misi APEDI diimplementasikan dalam bentuk dukungan (supporting) diantaranya menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi desa dalam bentuk kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud, Pertamaa asistensi. Kedua pelatihan dan pendampingan. Ketiga, kerjasama usaha/kemitraan dan investasi dengan menganut prinsip-prinsip berusaha yang saling menguntungkan, saling melengkapi (komplementer), setara, dan adil proporsional.
Keempat, penelitian dan pengembangan potensi ekonomi desa. Kelima monitoring dan evaluasi (monev) dan supervisi lembaga-lembaga penggerak ekonomi di perdesaan dalam suatu sistem tata kelola yang terkoneksi dengan teknologi informatika (IT) sebagaimana tuntutan perkembangan kebutuhan pemanfaatan industri 4.0 di wilayah perdesaan.
Menurutnya, peran APEDI pada prinsipnya mengupayakan agar program-program pembangunan di wilayah perdesaan tidak hanya dilihat dari aspek keterbatasan finansial rakyat miskin saja, namun seyogyanya dipandang diarahkan ke program-program yang menggerakkan roda perekonomian desa.
Irfantoro mengungkapkan,. beberapa Program Unggulan yang akan dilaksanakan oleh APEDI diantaranya, Pertama, Program Jaringan desa online, dimana utamanya adalah meningkatkan pendapatan desa melalui layanan desa online.
Kedua, Program AWSEM (antar-warung sembako murah) yaitu program warung sembako murah bagi masyarakat desa khususnya yang berada di wilayah desa-desa yang memiliki ketimpangan harga sembako yang cukup tinggi, dan penyediaan angkutan murah bagi desa, diantaranta melakukan kerjasama dengan PT ESEMKA (mobil ESEMKA) buatan dalam negeri, membangun jaringan warung grosir dan ekspedisi di setiap desa mitra APEDI.
Ketiga, Program DEMEN (desa mandiri energi) yaitu memanfaatkan sumberdaya alam perdesaan untuk kebutuhan energi listrik di wilayah perdesaan yang belum tersentuh aliran listrik PLN, misalnya berupa program-program wireless electricity , listrik tanpa transmisi menggunakan energi matahari (solar energy) dan angin, dll, dimana nantinya layanan kebutuhan listrik masyarakat desa dikelola secara bersama sama antara APEDI dengan lembaga ekonomi desa, sehingga menjadi sumber pemasukan profit bagi desa.
Keempat, Program DIVIDEN (Desa Investasi dan eksport nasional) yaitu program yang mengupayakan pengembangan potensi produk-produk unggulan desa yang ditujukan untuk menangkap peluang permintaan pasar internasional (ekspor), melalui penguatan economic of scale produk unggulan kawasan perdesaan, meningkatkan standarisasi produk, sertifikasi produk, penguatan tata kelola rantai suplai komoditi dari hulu sampai hilir, meningkatkan investasi pihak ketiga untuk membangun dan memperkuat sistem agribisnis produk unggulan desa sesuai potensi desa masing-masing baik berupa produk unggulan tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, kerajinan rakyat, pariwisata, industri pasca panen (agroindustri), jasa perdagangan, dan sebagainya, yang berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Agar dapat segera melakukan aksi nyata bagi pembangunan ekonomi desa, pada hari deklarasi ini, APEDI melakukan MOU dengan : (1) Badan Standarisasi Nasional guna menerapkan standarisasi produk dan manajemen anti korupsi yang akan diterapkan di setiap BUMDES dan desa; (2) dari pihak swasta, APEDI melakukan kerjasama dengan TB Buruh Indonesia (TVBI) untuk mengakomodir berbagai promosi kegiatan pembangunan perdesaan, mengangkat potensi desa - desa di Indonesia, mengangkat daya tarik investor untuk bekerjasama dalam transfer iptek di desa, mengembangkan ekspor komoditi masyarakat desa, mengembangkan pembiayaan pembangunan desa melalui skema non-APBD / APBN, sehingga terwujud kemandirian desa dalam membangun desa. Semua itu menjadi misi APEDI sebagai asosiasi yang akan "MERAJUT DESA, MEMBANGUN INDONESIA". Setelah acara deklarasi ini, APEDI berencana akan melakukan MOU dengan Kementerian Desa, dalam kaitannya dengan upaya mendorong penguatan kemampuan kapasitas lembaga pengelola potensi ekonomi desa (diantaranya yang menjadi fokus dan prioritas adalah lembaga BUMDES/BUMDESMA).