Memahami Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Senin, 23 Agustus 2021 | 12:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 2K


Oleh : Khairuddin, ST, MM

Dalam beberapa hari terakhir ini, di Kabupaten Aceh Tengah santer beredar berita di media tentang masih adanya beberapa desa/kampung di wilayah kabupaten Aceh Tengah yang sampai saat ini masih belum bisa mengakses jaringan telekomunikasi seluler. Dalam pemberitaan tersebut, beberapa media langsung memframing, bahwa belum tersedianya akses telekomunikasi di beberapa daerah terpencil tersebut, adalah mutlak keselahan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. Framing media tersebut, pada akhirnya membentuk opini sebagian masyarakat yang begitu yakin bahwa Diskominfo adalah pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini.

Tapi benarkan anggapan sebagian masyarakat tersebut? Tentu butuh kajian dan analisis ilmiah dan konstitusional untuk membuktikannya, bukan sekedar asumsi atau pendapat yang tidak mendasar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jelas disebutkan dalam pasal 4  bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan pengelolaan jasa telekomunikasi umum dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut, yaitu : Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta dan Koperasi. Jelas bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan jaringan telekomunikasi umum seperti telepon dan seluler, diserahkan kepada badan hukum tersebut, bukan menjadi hak atau kewenangan pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sementara kewenangan pemerintah dan pemerintah aderah, dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi khusus, yaitu penggunaan frekwensi khusus untuk kepentingan negara dan pemerintahan, seperti jaringan Handy Talky (HT) yang digunakan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, Keselamatan Penerbangan, Navigasi dan sebagainya yang hanya digunakan secara terbatas untuk kepentingan negara. Atau jaringan terbatas intranet yang penggunaannya hanya untuk kepentingan internal pemerintah, tidak diperuntukkan untuk umum.

Lalu apa peran pemerintah daerah dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi ini? Mengacu hasil Rapat Koordinasi dan Teknis Penyelenggaraan Pos dan Informatika tahun 2015, disebutkan bahwa peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi hanya sebatas mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemerataan jaringan telekomunikasi di daerahnya. Usulan Pemda difokuskan pada 3 (tiga) program yaitu  Penyediaan Akses BTS, Penyediaan Akses Internet dan Desa Broadband Terpadu. Usulan tersebut kemudian akan diteruskan kepada perusahaan atau badan usaha penyelenggara telekomunikasi untuk ditindak lanjuti, Penekanan pembangunan jaringan telekomunikasi baru, kemudian diprioritaskan pada daerah-daerah yang masih dianggap terpencil dalam skala kabupaten/kota. Untuk daerah-daerah yang tidak masuk kategori terpencil, perusahaan telekomunikasi, biasanya hanya meperhitungkan kepentingan bisnis semata, mereka hanya akan membangun BTS pada wilayah-wilayah yang secara provit dianggap menguntungkan. Namun demikian peran sosial dari perusahaan telekomunikasi tersebut tetap dituntut untuk memperhatikan kepentingan masyarakat di desa-desa terpencil.

Lalu bagaimana dengan desa-desa blank spot di wilayah kabupaten Aceh Tengah? Menurut survey yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, memang masih ada beberapa desa/kampung yang sampai saat ini belum dapat mengekses jaringan telekomunikasi seluler. Ada beberapa desa seperti Serule di Kecamatan Bintang, desa Linge, Jamat, Kute Reje, Delung Sekinel di kecamatan Linge serta desa Kuala Rawa di kecamatan Rusip Antara.

Khusus untuk daerah Serule yang juga dapat mencover wilayah Linge dan Jamat, sebenarnya beberapa tahun yang lalu sudah ada operator seluler yang mendirikan tower BTS di daerah tersebut. Pada survey awal sudah ditetapkan lokasi dengan tangkapan sinyal terbaik yang mampu menjangkau wilayah Serule, Linge, Jamat dan sekitarnya, namun kemudian entah dengan alasan apa, posisi tower justru degeser ke titik yang sama sekali tidak ada tangkapan sinyalnya, sehingga tower tersebut tidak berfungsi sama sekali. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah beberapa kali menyurati operator tersebut, namun sepertinya mereka keberatan, dengan alasan untuk memindahkan tower dengan segala perangkatnya, dibutuhkan biaya yang sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah. Tidak berfungsinya tower BTS yang telah dibangun tersebut, menyebabkan wilayah tersebut menjadi daerah blank spot yang sampai saat ini belum ada akses jaringan telekomunikasi seluler. Tapi tidak ada seorangpun yang kemudian menyalahkan operator seluler tersebut, justru menimpakan kesalahan tersebut kepada Dinas Kominfo yang sejatinya tidak punya kewenangan dan hak untuk mengelola jaringan telekomunikasi komersiil tersebut.

Pemerintah daerah kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemasangan jaringan di daerah ini, namu sampai saat ini belum bisa terealisasi, karena dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, kabupaten Aceh Tengah tidak masuk dalam kriteria daerah tertinggal, sehingga pembangunan jaringan telekomunikasinya tidak termasuk dalam skala prioritas, Karena Kementerian Kominfo lebih memprioritaskan pembangunan BTS pada kabupaten/kota yang masuk dalam kategori tertinggal tersebut. Padahal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Kominfo sudah sejak tahun 2018 yang lalu sudah mengusulkan 10 titik pemasangan tower BTS, termasuk di daerah Serule, Linge dan Jamat ini.

Lalu upaya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah? Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kominfo sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya sebagai solusi untuk mengatasi permasalahn tersebut. Diskominfo mencoba merangkul BAKTI (Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi) selaku penyedia infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tapi masih terkendala dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, sementara kemampuan anggaran BAKTI terbatas, dan pemerintah daerah belum mampu mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi. Begitu juga kerjasama dengan APJII (Asosiasiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia), juga terkendala dengan masalah anggaran. Sementara kerjasama dengan Icon+ (Icon Plus) lebih mengarah kepada kepada pembangunan jaringan ineternet satelit yang biayanya dibebankan kepada desa, sementara sebagian besar desa belum meiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di bidang telekomunikasi  yang jumlahnya cukup besar ini.

Kerena berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, belum juga membuahkan hasil, Diskominfo kemudian berinisiatif untuk memberikan solusi sementara dengan pemasangan jaringan intranet untuk membantu akses telekomunikasi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Beberapa kali survei sudah dilakukan untuk menentukan titik lokasi pemasangan tower yang memiliki daya tangkap sinyal terbaik. Berdasarkan hasil survey tersebut, diketahui bahwa titik tangkap sinyal terbaik untuk wilayah tersebut ada di kampung Dedamar, Kecamatan Bintang. Di lokasi tersebut kemudian akan didirikan tower utama yang akan memancarkan sinyak ke tower-tower pembantu yang akan dipasang di Atu Payung, serule, Linge dan Jamat. Untuk konstruksi tower, sudah tidak ada masalah, karena akan memanfaatkan tower intranet yang sudah terpasang di beberapa instansi pemerintah lingkup pemerintah kabupaten Aceh Tengah. Yang kemudian menjadi kendala adalah pengadaan peralatan pendukungnya yang harganya juga cukup mahal. Sudah beberapa tahun Diskominfo mengusulkan angggrannya melalui APBK, namun baru pada tahun 2021 ini, anggarannya diakomodir, itupun dengan jumlah terbatas.

Saat ini, Dinas Kominfo sedang pada tahap negoisasi dengan penyedia alat untuk memilih harga yang terjangkau tapi tetap dengan kualitas baik. Sementara di lapangan juga sedang dialkukan survey lanjutan untuk menentukan titik-titik lokasi pemasangan tower yang tepat, sehingga tangkapan sinyalnya bisa optimal dan jangkauan sinyalnya mampu mencakup seluruh wilayah tersebut, Dan itu butuh ketelitian dan kecermatan serta skil teknis petugas yang memadai, karena meleset sedikit saja, dapat menyebabkan lemahnya tangkapan sinyal bahkan mungkin hilang sinyal.

Menyahuti tuntutan masyarakat yang seolah-olah mempersalahkan Dinas Kominfo , sejatinya tuntutan tersebut “salah alamat”, karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Dinas Kominfo tidak punya hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan adan mengelola jaringan telekomunikasi umum. Apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, hanya semata-mata untuk membantu masyarakat di desa-desa tersebut untuk bisa menikmati akses telekomunikasi. Karena ketika jaringan intranet nantinya sudah berfungsi, bukan Dinas Kominfo yang akan meraih keuntungan, tapi keuntungan justru akan direguk oleh operator seluler yang akan menikmati keuntungan dari penjualan pulsa dan paket.

Namun ketika prosesnya sedang berjalan, sebagian masyarakat sudah tidak sabar, dan menganggap kinerja Dinas Kominfo lambat dan tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat. Namun itupun bisa dimaklumi, karena sebagian masyarakat belum memahami peraturan perundang-undangan tentang telekomunikasi ini, masih butuk edukasi dan sosialisasi lebih intens gar mereka paham.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Diskominfo sebenranya sudah melakukan upaya maksimal, mulai dari mengusulkan ke Kementerian Kominfo, merangkul pihak terkait sampai mengupayakan solusi melalui pemasangan jaringan intranet. Namun kebanyakan masyarakat hanya melihat sisi kelemahannya saja, tampa melihat bagiamana para petugas teknis Diskominfo bekerja keras untuk mewujudkan keinginan masyarakat tersebut. Framing media yang juga sebagian tidak paham dengan tupoksi Dinas Kominfo, justru menggiring opini sebagian  masyarakat untuk malekukan tidakan yang sebenarnya tidak didasari argumen konstitusional, hanya dipacu oleh dorongan emosional semata.

Mari kita membaca dan memahami peraturan perundang-undangan, supaya kita jangan salah persepsi yang justru akan menghambat proses yang sedang berlangsung. Berfikirlah secara jernih dan rasional, karena keinginan kita sama, yaitu mewujudkan pemerataan dalam bidang akses telekomunikasi di daerah ini. Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan adalah sinergi dan dukungan semua pihak, bukan mencari-cari kesalahan untuk memojokkan pihak-pihak tertentu. Semoga tulisan singkat ini bisa menjadi pencerah bagi kita semua.

*) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah.