[CEK FAKTA] Larangan Beli BBM Bersubsidi jika Telat Bayar Pajak

:


Oleh M. Aditya Dwiki, Sabtu, 2 Maret 2024 | 10:39 WIB - Redaktur: Elvira - 195


Penjelasan :

Telah beredar unggahan informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Unggahan tersebut disertai narasi "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak".

Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com,  Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.

Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal senada juga disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi.

Beliau menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

Kategori: Hoaks

Link counter: