[CEK FAKTA] Kemnaker Pungut Biaya Informasi Peraturan Perundang-Undangan

:


Oleh Elvira, Jumat, 23 Februari 2024 | 09:08 WIB - Redaktur: Elvira - 121


Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan foto sebuah surat mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia yang mengeklaim adanya pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan.

Faktanya, pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan adalah tidak benar. Dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menginformasikan surat yang beredar adalah hoaks. Adapun Peraturan Perundang-undangan sudah tersedia di situs resmi Kemnaker yang dapat diakses melalui jdih.kemnaker.go.id.

Kategori: Hoaks

Link counter: