:
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan foto sebuah surat mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia yang mengeklaim adanya pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan.
Faktanya, pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan adalah tidak benar. Dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menginformasikan surat yang beredar adalah hoaks. Adapun Peraturan Perundang-undangan sudah tersedia di situs resmi Kemnaker yang dapat diakses melalui jdih.kemnaker.go.id.
Kategori: Hoaks
Link counter: