:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan dengan narasi yang menyebut bahwa Uni Eropa (UE) telah secara resmi melarang wanita hamil untuk menerima vaksin COVID-19 karena adanya kemungkinan infertilitas dan keguguran.
Faktanya, dilansir dari politifact.com, berdasarkan hasil penelusuran pada situs web European Medicines Agency, Badan Obat Eropa yang mengevaluasi, mengawasi, dan memantau keamanan obat-obatan di UE, tidak ditemukan larangan wanita hamil untuk diberi vaksin COVID-19. Sebaliknya, wanita hamil terus didorong untuk divaksinasi COVID-19 karena manfaatnya lebih besar daripada risiko kejadian buruk.
European Medicines Agency juga menyatakan bahwa penelitian menunjukkan vaksin tidak meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, seperti keguguran.
Kategori: Disinformasi
Link Counter: