IPW Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pungli Korban Tsunami Banten

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 30 Desember 2018 | 20:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 404


Jakarta, InfoPublik- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kwrja cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana tsunami Selat Sunda.

"Ind Police Watch (IPW) menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12).

Menurut Neta, sangat ironis di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah.

Sementara di sisi lain, jelas dia, masyarakat luas berlomba lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban. "Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar," tegas dia.

Neta menganggap bahwa para tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV.

"Dengan bukti bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban," tandas dia.

Setelah Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, IPW mendesak uang dikembalikan kepada semua keluarga korban yang sudah dipungli. Pihak rumah sakit juga harus bertanggung jawab. "Sebab semua ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol," kata dia.

Belajar dari kasus di Banten ini, ia berharap agar setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang orang tak bertanggungjawab.