Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran Untuk 7 Hari Kedepan

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 23 Desember 2018 | 20:48 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan, akan adanya cuaca ekstrim yang terjadi dalam tujuh hari kedepan melalui Maklumat Pelayaran No: Tlx.78/XII/ /DN-18/23 Desember 2018.

Maklumat Pelayaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 22 Desember 2018, diperkirakan pada 22 hingga 28 Desember 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di perairan P. Rote - Sabu, perairan Selatan Sumbawa, Pulau Sumba, dan Samudra Pasifik Utara Halmahera.

Sedangkan tinggi gelombang 1.25 sampai 2.5 meter akan terjadi di perairan Selat Malaka bagian tengah, perairan Sabang - Banda Aceh, perairan Barat Aceh, perairan barat Pulau Simeuleu, perairan barat kep. Nias, perairan barau kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Pulau Enggano, Selat Malaka Bagian Utara, Samudera Hindia Barat Sumatera, Perairan Kepulauan Natuna, perairan kepulauan Anambas, serta Laut Natuna Utara.

Selain itu, gelombang tinggi sekitar 1.25 sampai 2.5 meter juga akan terjadi di perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia Selatan Jawa, perairan Selatan Bali dan NTB, Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, selat Lombok Bagian Selatan, Selat alas bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB, serta Selat Sumba.

Selanjutnya, gelombang dengan ketinggian yang sama juga akan terjadi di selat Makassar bagian selatan, perairan utara Sulawesi, perairan kepulauan Sangihe, perairan kepulauan Talaud, perairan Bitung - Manado, Laut Maluku, perairan kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Banda, perairan Wakatobi, perairan Bau-Bau, perairan Selayar, Laut Flores, perairan selatan Flores, laut Sawu, perairan pulau Rote - Sabu, Laut Timor, perairan Kep. Sermata - Leti, perairan kep. Babar - Tanimbar, perairan utara Raja Ampat - Sorong, perairan Manokwari, perairan Biak, perairan Sarmi - Jayapura, Samudera Pasifik Utara Papua, perairan Kep. Kai dan Aru, Laut Aru dan Laut Arafuru bagian timur.

"Cuaca ekstrim akan ditemui dalam beberapa hari kedepan. Untuk itu, sedini mungkin pihak terkait dalam hal ini Regulator dan Operator termasuk Nakhoda harus siap dan dapat mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim," kata Junaidi di Jakarta, Minggu (23/12).

Lebih lanjut dikatakan Junaidi, maka dalam mencegah terjadinya kecelakaan laut, agar para kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif.

Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Junaidi.

Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB.

Lebih lanjut Junaidi menyebutkan bahwa saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

"Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan," imbuh Junaidi.

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.

Tak hanya kepada nakhoda, dalam Maklumat Pelayaran itu, Junaidi menugaskan juga kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

"Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan," imbuh Junaidi.