Menhub Pastikan Asuransi Korban KM Sinar Bangun 5 Dibayar Sesuai Ketentuan

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 23 Juni 2018 | 14:01 WIB - Redaktur: Juli - 266


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja akan membayarkan asuransi kepada para korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang terjadi di Perairan Danau Toba pada Senin (18/6) lalu, yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa baik yang selamat, meninggal dunia, maupun masih dalam pencarian.

"Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi untuk para korban," jelas Menhub, di Jakarta, Sabtu (23/6).

Menhub mengingatkan PT Jasa Raharja untuk membayarkan asuransi ini sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya mengingatkan juga untuk PT Jasa Raharja, agar asuransi ini dibayarkan dalam jumlah sesuai dengan seharusnya yang mereka dapatkan," ujarnya.

Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Diharapkan kepada seluruh korban maupun pihak keluarga korban mendapatkan secara adil dan merata.

Tidak hanya itu, Menhub Budi juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI (Polri) atas tindakan tegas yang dilakukan kepada nakhoda kapal yang lalai.

"Sanksi yang akan dikenakan kepada nakhoda yang lalai tidak hanya sanksi administrasi melainkan juga akan dikenakan sanksi pidana. Sehingga Polri bertanggung jawab untuk menindak mereka secara hukum," katanya.