Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Penerbangan Selama KTT ASEAN ke-42

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 20 April 2023 | 05:24 WIB - Redaktur: Untung S - 312


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 6 tahun 2023 tentang pengaturan operasional penerbangan di Bandara Komodo yang berada di Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42.

Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni menjelaskan, terbitnya aturan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama perhelatan akbar internasional tersebut berlangsung.

"Dalam aturan disebutkan, selama masa penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42, jam operasional Bandara Komodo akan beroperasi selama 24 jam. Selain itu juga terdapat larangan menginap (remain over night) bagi pesawat penerbangan niaga berjadwal, niaga tidak berjadwal, dan bukan niaga, serta pembatasan ground time dan pembatasan operasi penerbangan," ungkap Kristi pada Rabu (19/4/2023).

Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Bandar Udara Komodo, yaitu terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri; tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan; serta melakukan publikasi aeronautika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya aturan dan ketentuan yang disiapkan, Kristi juga mengimbau maskapai agar melakukan penjadwalan ulang penerbangan regular yang berada pada rentang waktu pemberlakuan pembatasan operasi penerbangan dan memastikan kesiapan armada, awak pesawat, suku cadang serta personal pendukung lainnya, dan juga memastikan pelayanan kepada penumpang baik saat pre-flight, inf-flight, dan post-flight dapat berjalan dengan baik.

Untuk menunjang kelancaran KTT ASEAN ke-42, dia menuturkan telah menyiapkan bandara pendukung terdekat sebagai tempat parkir pesawat. "Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Lombok Praya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar dan Bandara El Tari di Kupang kami jadikan bandara pendukung untuk parkir pesawat para delegasi," urainya.

Sejumlah fasilitas pendukung lain juga tengah disiapkan, meliputi fasilitas pemeriksaan Custom, Imigration and Quarantine (CIQ) dan fasilitas helipad untuk medical evacuation.

Kristi menegaskan bahwa selama berlangsungnya penyelenggaraan acara tersebut, pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dilarang, selain yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan instansi terkait, untuk kepentingan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 pada ruang udara di sekitar Bandar Udara Komodo dan bandar udara pendukung lainnya.

"Keterlibatan seluruh pihak terkait demi kesuksesan gelaran KTT ASEAN ini tentunya sangat diperlukan, karena akan membawa nama baik Indonesia di mata internasional, sekaligus ajang untuk memperkenalkan destinasi wisata di Labuan Bajo," ujarnya.

Bandar Udara Komodo sendiri telah menyatakan kesiapannya melayani penerbangan dari dan ke luar negeri, selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-42.

Kesiapan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 tahun 2023. Penetapan ini berlaku mulai 2-18 Mei 2023, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan pengawasan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-42 akan digelar pada 9-11 Mei 2023, dan Bandara Komodo telah ditetapkan untuk bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri untuk mendukung kelancaran pergerakan para pemimpin negara dan peserta.

Foto: Kemenhub