Pengunjung berjalan di samping himbauan larangan penggunaan plastik di pusat perbelanjaan, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, mulai Juli 2020. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur /nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Infopublik/Amiriyandi