Seorang petugas menjelaskan syarat yang wajib dipenuhi oleh kelompok ternak untuk memperoleh bantuan bibit ayam kampung di Balai Perbibitan Ternak Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin (20/1/2020). Penerima bantuan bibit ayam kampung merupakan kelompok ternak yang minimal beranggotakan lima orang. Selain syarat administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk, kelompok ternak harus memiliki kandang, bersedia mengikuti bimbingan teknis pengembangan ternak, serta melaporkan secara periodik perkembangan ternaknya. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris