Bupati Batang Wihaji, memberikan sambutan dalam Sosialisasi Kebijakan Penerimaan Belanja Operasi Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (20/1/2020). Bupati Batang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan manfaat BOSDA yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi