Seorang petugas mencetak tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pelayanan drive thru di Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Dokumen yang wajib dibawa serta oleh warga yang akan membayar PKB melalui layanan drive thru yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang seluruhnya asli. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris