Seorang petugas mencetak pelat nomor kendaraan di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Jenis pelat nomor kendaraan terdiri dari pelat hitam untuk kendaraan pribadi, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat kuning untuk kendaraan umum. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris