Seorang petugas memeriksa nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah ditetapkan melalui aplikasi Sistem Infomasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Nilai PKB dicocokkan antara pembayaran PKB tahun sebelumnya dengan nilai yang berlaku tahun ini dengan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris