Seorang petugas (kanan), memeriksa dokumen kendaraan bermotor di loket penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Dokumen yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut untuk penetapan besaran PKB melalui Sistem Infomasi Pajak Kendaraan Bermotor dan selanjutnya diserahkan ke loket pembayaran PKB. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris