Seorang warga mengisi formulir pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Pembebasan denda PKB yang telah melewati waktu jatuh tempo diatur dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda PKB. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris