Seorang petugas memeriksa dokumen pemilik kendaraan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pembayaran PKB yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris