Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatata Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrullah (tengah), menunjukkan tanda tangan elektronik yang tertera pada Kartu Keluarga pada pelayanan administrasi kependudukan di Gedung Ichsan, Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/10/2019). Tanda tangan elektronik berupa Quick Response (QR) Code yang berisi kode yang dapat diuraikan dengan cepat dan tepat melalui proses pemindaian. Tanda tangan elektronik ini merupakan upaya untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan manual. MC Prov. Gorontalo/Haris