Seorang tehnisi membongkar sebuah Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Lesmana Swasti Prasida (PT LSP) di kelurahan Kuang kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (29/10/2019). Pembongkaran BTS yang dibangun pada tahun 2017 lalu oleh PT LSP ini adalah penerapan sangsi administratif terhadap pelanggaran tata ruang karena tanpa rekomendasi dan menyalahi kesesuaian pemetaan kelola ruang di KSB, dimana pembangunan yang dilakukan perusahaan tersebut dilakukan pada zona X atau padat penduduk. MC Sumbawa Barat/Feryal.