Seorang anggota Kelompok Dahlia (kanan) utusan dari Kabupaten Bone Bolango menjawab soal tentang implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada lomba Keluarga Sadar Hukum di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo, Kamis (3/10/2019). Undang-udang tersebut mengatur tentang hukuman untuk penyebar hoax atau berita bohong yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. MC Prov. Gorontalo/Haris