Pengunjung bermain di dekat papan larangan buang sampah di Pantai Padang, Jumat (30/8/2019). Pemerintah Kota Padang menerapkan larangan buang sampah sembarangan kepada siapapun yang berkunjung di objek wisata tersebut. Sesuai Perda yang berlaku, bagi yang membuang sampah sembarangan didenda Rp5.000.000,00 atau kurungan tiga bulan penjara. MC Padang / Charlie Ch. Legi