Sejumlah Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengajukan pertanyaan kepada pemilik panti pijat di daerah Kedungmundu Semarang, Senin (29/7/2019). Satpol PP Kota Semarang merazia 20 tempat prostitusi yang berkedok panti pijat dan menyegel tujuh tempat pijat di beberapa tempat yang menyalahgunakan perijinan. MC Kota Semarang / Medsos Kominfo