RETRIBUSI PARKIR PASAR SENAKEN

Unduh Foto - Album: JUNI 2019



Petugas parkir (kiri) memasang tiket retribusi parkir pada kendaraan calon pembeli di pasar subuh tradisional senaken, Tana Paser, Kabupaten Paser, Kaltim, Selasa (18/6/2019). Setiap kendaraan yang masuk ke area pasar tersebut, dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000,00 roda enam, Rp3.000,00 roda empat dan Rp2.000,00 untuk roda dua. Tarif parkir dipungut berdasarkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2016 tentang perubahan tarif retribusi dan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. MC Kabupaten Paser/Asmaul