Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin (kanan) menindak pemilik rumah makan (kiri) dengan mengamankan KTP sekaligus pendataan perihal melayani konsumen menggunakan bungkusan pada waktu-waktu dilarang selama bulan ramadan di jalan PM Noor Banjarmasin, Rabu siang (15/5/2019). Penindakan dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Ramadan. MC Kalsel/Fuz/Akz