Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti L (kedua kiri) menunjukan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang (Narkotika) yang digelar oleh Satuan Reserse Naroktika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Resnarkoba) di Polres Temanggung, Rabu (15/5/2019). Sat Resnarkoba Polres Temanggung mengamankan 1.082 butir 'pil koplo' jenis Trihexphenidyl dari tersangka pengedar berinisial MS. MC Kab Temanggung/Agung