Seorang petugas Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo (kiri), menerima proposal dan surat peminjaman alat mesin pertanian (alsintan) dari seorang pengurus kelompok tani di Kantor Brigade Alsintan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Senin (8/4/2019). Setiap kelompok tani yang telah lulus seleksi dari kabupaten/kota dan akan meminjam alsintan, terlebih dahulu diwajibkan untuk memasukkan proposal peminjaman yang berisi informasi jenis alsintan yang akan dipinjam, serta lokasi dan luas lahan yang akan diolah. Proses pelayanan administrasi peminjaman alsintan hanya membutuhkan waktu 15 menit. MC Prov. Gorontalo/Asriani/Haris