Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie (kedua kanan) didampingi sejumlah anggota Forkopimda membakar KTP Elektronik rusak atau invalid secara simbolis di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Jalan DR. Sutomo, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 5.535 KTP Elektronik rusak dimusnahkan dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember tentang Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid. Kegiatan turut disaksikan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu dan KPU Kota Singkawang. MC Kota Singkawang/Fian