-
Oleh
,
-
Rabu, 6 November 2024 | 06:40 WIB,
-
Fotografer :
,
-
47
Petugas gabungan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan Wates, Sat Pol PP dan Kepolisian serta Dinas Perhubungan menurunkan beberapa
baliho gambar calon legislatif di wilayah kota Wates, Rabu (29/1). Ketentuan alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Sementara ketentuan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK)
diatur dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2013. Namun masih banyak dijumpai baliho, sepanduk dan baliho dari calon legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar ketentuan
tersebut. MC Kulon Progo
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id