- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 November 2024 | 06:44 WIB
Kepala Bidang Aplikasi Informasi Provinsi Gorontalo, Rengga Pranata Aradhea, menjelaskan mekanisme pembuatan web pada rapat koordinasi Keterbukaan Informasi Publik di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024). Dalam pembuatan web, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. Seluruh OPD Provinsi Gorontalo diwajibkan untuk memilik web dan media sosial. Saat ini dari 34 OPD, hanya 21 yang memiliki web dan 11 media sosial. MC Prov. Gorontalo/Haris