- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 November 2024 | 06:44 WIB
Peserta rapat koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengajukan pertanyaan tentang tata cara pelayanan permintaan informasi publik di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasinya kepada masyarakat. Permintaan masyarakat yang dapat dipenuhi adalah seluruh informasi, kecuali terhadap hal-hal spesifik yang digolongkan sebagai informasi dikecualikan dan diatur dalam undang-undang. MC Prov. Gorontalo/Haris